SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Mediasi yang dilakukan memang kembali buntu, namun ada hal lain yang terungkap dalam mediasi di ruang pertemuan Dinas Pertindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora, Jawa Tengah, Rabu (13/9/2017).
Sebanyak 11.000 barel minyak mentah yang sampai saat ini tidak tersentuh lantaran khawatir risiko hukum dikemudian hari. Meskipun, minyak tersebut adalah hasil produki dari KSO Pertamina EP – PT Geo Cepu Indonesia (GCI) sebelum dinyatakan pailit.
Padahal, para vendor mengaku belum terbayar hutangnya oleh GCI, yang berakibat pada belum terbayarnya gaji pekerja bulan Agustus.
Andi, perwakilan PT Caraka Megah Perdana (CPM), Vendor GCI, mengaku belum mendapat uang dari tagihan yang telag dilayangkan. “Sebanyak Rp5,3 Milyar belum terbayar. Terus terang kami kedodoran,” ujarnya di ruang forum.
Jika upah dibayarkan, pihak CPM khawatir tidak ada yang bertanggung jawab tagihan vendor. Karena GCI telah dinyatakan pailit. “Kalau kami bayarkan, apa jaminannya. Siapa yang bertanggung jawab,” kata.
Hal sama juga diungkapkan pihak PT Tirta Patra Dinamika, Dian. Dirinya mengaku berulang kali menagih akan tetapi tidak segara dibayar. “Nagih terus tapi tidak pernah dibayar, selalu dijanjikan nanti dan nanti,” terangnya yang tidak mengungkap nilai hutang tersebut.
Aan Rockayanto, dari PT Nusa Bhakti Wiratama, mengaku jika piutangnya mencapai Rp15 Milyar. “Secara tidak langsung masyarakat dijajah. Mereka (red-GCI) menikmati liftingnya, tapi tidak mau bayar hutangnya,” kata dia.
Saat itu, Aan, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan bahwa dalam operasi GCI terdapat produksi bulan Juli-Agustus sebanyak 11.000 barel yang belum di setorkan ke Pertamina. “Itu sebenarnya bisa untuk menyelesaikan upah buruh,” kata Aan. Kalau minyak itu dikuasakan kurator, lanjut Aan, maka tidak ada harapan lagi.
Namun, hal berbeda disampaikan Khairil Anwar, perwakilan Pertamina EP. Meskipun ada minyak tertahan namun Pertamina tidak bisa mengambil keputusan terhadap benda tersebut. “Ibaratnya  itu adalah Barang Bukti di Kantor Polisi yang tidak bisa diambil,” terangya.
Galih PM, Legal & Formalities Assistant Manager Pertamina EP Asset 4, menyatakan tidak bisa mengambil keputusan dan perlu melakukan klarifikasi lapangan. “Kita belum tau ya, kita perlu klarifikasi lapangan dulu,” kata Galih saat berada di Disperinaker Blora. (ams)