Minta Dampak Gas Flare Blok Tuban Dibuka ke Publik

anggota komisi A

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Keputusan Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein mencabut kewajiban Joint Operating Body Pertamina- Petrochina (JOB P-PEJ) membuktikan dampak flare Central Processing Area (CPA) Lapangan Mudi, Blok Tuban, ditentang Komisi A DPRD setempat.

Komisi dewan yang membidangi masalah hukum dan pemeriuntahan itu tetap mendesak agar besar kecilnya dampak flare dibeber untuk publik, khususnya warga terdampak di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.

“Berita Acara (BA) penyelesaian kompensasi yang mengintruksikan pembuktian dampak flare tak bisa dibatalkan sepihak,” ujar Anggota Komisi A DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Kamis (14/9/2017).

BA sebagai produk yang sifatnya mengikat bagi seseorang atau pihak yang telah melakukan acara. Artinya BA bukan sekedar sebatas notulen rapat saja karena sifatnya mengikat. Bagi seseorang atau pihak yang sudah melakukan kesepakatan dalam berita acara harus komitmen atas kesepakatan dalam berita yang sudah di acarakan.

Apabila dikemudian hari salah satu pihak melakukan wanprestasi  atau ingkar janji, lanjut Fahmi, tidak dapat membatalkan berita acara tersebut sebelum kedua belah pihak sama-sama sepakat.

Baca Juga :   Bojonegoro Jadi Lokasi Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pabrik Metanol

“Sampai sekarang setiap point dalam BA itu harus dilakukan,” tegas Roni sapaan akrab-Fahmi Fikroni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, secara sepihak mencabut kewajiban Operator Blok Tuban membuktikan dampak flare Mudi. Dia menilai dinamika di Rahayu sekarang berbeda dengan sebelumnya, seiring menurunnya produksi Migas di Blok Tuban.

Apabila pembuktiannya dilakukan sekarang, tentu menimbulkan polemik baru. Apalagi pemerintah akan memberlakukan skema perjanjian Gross Split, untuk semua kontrak Blok Migas yang baru.

“Padahal untuk skema kontrak saat ini masih menggunakan Cost Recovery,” kata Noor Nahar memberikan alasan.

Pasca pergantian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sekaligus skema kontraknya, Noor Nahar meminta segera disampaikan ke masyarakat lebih dini. Upaya antisipasi ini untuk mencegah terulangnya tuntutan kompensasi yang mulai tahun 2009 silam.

Kades Rahayu, Sukisno, menegaskan, kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara (BA) penyelesaian kompensasi sampai hari ini masih legal, dan belum dibubarkan. Otomatis semua point di dalamnya harus diikuti.

“Aturannya setelah serah terima tali asih langsung dilanjutkan pembuktian dampak flare,” sergah pria humanis itu.

Baca Juga :   ICP November 2020 Naik Jadi US$ 40,67 per Barel

Keputusan yang tertuang dalam BA tahun 2017 sama kuatnya dengan BA kompensasi tahun 2009. Dimana pembatalannya harus disetujui semua pihak, yang terlibat termasuk perwakilan SKK Migas Jabanusa. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *