Calon Tanah Pengganti TKD Pelem Belum Final

hearing komisi A dan SKK migas

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Bojonegoro, Jawa Timur, dan Kementerian Agraria Tata Ruang terkait tukar guling tanah kas desa atau TKD di Desa Pelem, Kecamatan Purwosari,  Kabupaten Bojonegoro.

“Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa terkait penilaian atas TKD  Pelem sifatnya sudah final,” tegas Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono, Jumat (16/9/2017) kemarin diacara dengar pendapat yang digelar oleh komisi A, DPRD Bojonegoro.

Terkait dengan calon tanah pengganti, lanjut Didik, saat ini masih belum final karena memang belum ada musyawarah desa (Musdes) yang menunjuk tanah calon pengganti.

“Saat ini, dari delapan calon tanah pengganti yang diajukan kepada kami masih belum resmi,” tandasnya.

Sehingga, desa masih memiliki kewenangan untuk memilih terhadap calon tanah pengganti. Ataupun mengganti dengan calon tanah pengganti yang lain.

Per tanggal 11 September 2017, SKK Migas mendapat tembusan surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait dengan pelepasan yang isinya sama dan meminta agar Pemdes Pelem melaksanakan musdes untuk menentukan calon tanah pengganti.

Baca Juga :   Dampak Ketegangan Timur Tengah Kerek ICP Pebruari 2026 USD68,79 Per Barel

“Bagi calon-calon tanah pengganti kalau bisa dilakukan suatu penilaian lagi,” imbuhnya.

Pada dasarnya, untuk melaksanakan ini SKK Migas merujuk pada Perpres 71, pasal 77 bahwa dalam jangka waktu 6 bulan setelah diumumkan nilai appraisal sebenarnya tanah pengganti harus sudah selesai.

“Permendagri 1 tahun 2016  pasal 33 disampaikan bila perlu terhadap tanah pengganti, apabila belum didapatkan itu juga bisa disampaikan dalam bentuk uang,” tukasnya.

Hal ini harus segera dilakukan, karena nilai dari appraisal makin lama akan berkurang jika Pemdes tidak segera menyediakan tanah pengganti.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *