Minta Kejelasan Status TKD Menjadi Jalan Raya

Hearing dpr TKD Pelem

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sudawam, meminta agar status tanah kas desa (TKD) yang kini menjadi jalan raya Ngambon-Purwosari diperjelas.

“Apalagi terkena imbas proyek Jambaran-Tiung Biru,” ujarnya saat hearing dengan SKK Migas, PEPC, dan Muspika di kantor DPRD setempat, Jumat (15/9/2017).

Tidak hanya itu, status jalan desa yang tiba-tiba menghilang juga patut dipertanyakan. Kemana bekas jalan yang kini menjadi “kali mati” tersebut.

“Saya hanya menyarankan agar semua itu diperjelas untuk menghindari masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Pihaknya mengaku, sudah berkali-kali mengkomunikasikan hal ini kepada operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu (PEPC) tapi tidak dihiraukan. Padahal, apabila tidak ada penyelesaian maka nama baik sebagai kepala desa tengah dipertaruhkan.

“Warga akan bertanya, tanah desa lepas semua tanpa ada kejelasan. Sampai mati akan menjadi beban buat saya,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, sebelum melakukan pembebasan lahan, pihaknya terlebih dahulu menginventarisasi tanah. Tanah tersebut akan dicek pemiliknya siapa dan hubungan hukumnya seperti apa.

Baca Juga :   Forum Masyarakat Kaliombo Bakal Laporkan Pimpinan DPRD ke BK

“Sepanjang itu semua ada datanya pada kawan-kawan di lapangan, itulah yang dijadikan dasar untuk membayar,” kata Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono.

Menurutnya, jika benar tanah itu milik Pemerintah Desa (Pemdes) Pelem tinggal dicek saja bagaimana ceritanya, ada pihak lain yang menguasai tanah tersebut.

“Kalau memang itu dijadikan masalah, mari diselesaikan,” imbuhnya.

Terkait itu, pihaknya akan berkomunikasi lagi dengan Kades Sudawam, dengan mencari tahu fakta seperti apa. Membuka data eks tanah sejarah pemilik tanah.

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengungkapkan, akan menelusuri hal tersebut. Apakah keyakinan yang mengatakan tanah dimakan bethoro kolo, itu benar.

“Sejarah TKD jadi hak milik harus dibuktikan dengan data,” imbuhnya.

Terkait tanah bekas jalan yang dianggap hilang akan ada forum khusus, semua pihak harus menyiapkan data yang sekarang digunakan pengembangan J-TB.

“Masalah ini khusus diluar pembebasan TKD Pelem, dan kita selesaikan bersama,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Pekerja Proyek Gas JTB Wajib Swab Antigen Dua Minggu Sekali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *