Sengaja Bakar Hutan Dipidana

simulasi kebakaran

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, akan mempidanakan pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan. Karena dampak bencana kebakaran hutan dan pemukiman di wilayah Tuban sudah tergolong serius. 

“Harus ditindak tegas oknum jahil tersebut,”  tegas Bupati Tuban, Fathul Huda, ketika dikonfirmasi di sela-sela sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran di Gedung Korpri, komplek Pendapa Krida Manunggal Tuban, Selasa (19/9/2017).

Sekarang ini dampak kebakaran hutan telah menjadi isu Internasional. Pencemaran asap dampaknya luar biasa. Banyak ekosistem yang terganggu kehidupannya. 

Berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2008, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014, oknum pembakar hutan harus ditindak.

“Stop kebakaran dan pencemaran asap,” tandas Fathul Huda.

Bupati mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan publik. Bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan, jangan membakar sampah organik karena dalam jangka waktu tertentu bisa menjadi humus.

Apabila semak atau daun kering dibakar, maka semua hewan melata termasuk satwa akan mati. Logikanya semakin banyak ular mati, lanjut dia, hama tikus akan merajalela karena komponen rantai makanan timpang.

Baca Juga :   Perdalam Penyelidikan, Kejaksaan Kembali Periksa Pedagang

“Ada juga yang memanfaatkan pembakaran hutan untuk memperluas lahan tanamnya,” jelasnya.

Dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Joko Ludiono mencatat sudah ada 39 peristiwa kebakaran di wilayahnya. Dimana sebagian besar kebakaran disebabkan kelalaian manusia.

Sejak tahun 2016, BPBD telah melakukan sosialisasi sekaligus simulasi di kantor pelayanan publik. Mulai intansi pendidikan, pemerintah, rumah sakit, perbankan, dan puskesmas.

“Kita juga sosialisasi melalui media supaya masyarakat cepat mengetahui penanganan kebakaran,” terangnya.

Dalam sosialisasi kali ini melibatkan 100 peserta, terdiri dari Kodim 0811, Polres, Puskesmas, Camat, dan relawan. Usai diskusi bersama Damkar Bojonegoro, dan pemilik alat pemadam dari Surabaya, semua peserta langsung diajak praktik memadamkan api di depan Pendapa Krida Manunggal Tuban. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *