Kompensasi Sampah Tanah Pipa Gas Tak Kunjung Realisasi

Sekdes Karngtinggil Ihsan

SuaraBanyuurip.com - Totok Martono

Lamongan – Warga pemilik lahan lintasan pipa gas Gresik-Semarang (Gresem) di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, resah menunggu pencairan dana kompensasi sampah tanah bekas penanaman pipa di wilayah setempat yang tak kunjung realisasi.

Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Karangtinggil, Mohammad Ihsan, setelah penanaman pipa selesai dikerjakan pihak PT Arandra Citra Mandiri (ACM) sub kontraktor PT Pertagas yang menangani proyek penanaman pipa gas di Desa Karangtinggil, pernah menjanjikan kepada warga pemilik lahan akan diberikannya dana kompensasi untuk sampah tanah usai penananaman pipa gas.

“Humas PT ACM Pak Afnaf menjanjikan ganti rugi sampah tanah. Katanya satu dua Minggu diberikan, namun hingga hitungan bulan belum terealiasi,” kata Ihsan kepada Suarabanyuurip.com di kantor Desa Karangtinggil, Rabu (20/9/2017).

Pertemuan antara pihak Humas PT ACM dengan 10 warga bersama Kades dan perangkat desa itu berlangsung di kantor desa setempat sekitar Bulan Agustus lalu.

Karena janji yang tak kunjung terealisasi itu sebagai Sekdes dirinya sering menjadi jujugan pertanyaan warga kapan dana kompensasi sampah tanah akan cair.

Baca Juga :   ESDM Bersama EMCL Beri Pemahan Warga

“Saya hanya bisa meminta warga untuk bersabar,” cetusnya lagi.

Penanaman pipa gas PT Pertagas di Desa Karangtinggil panjangnya mencapai 700 meter yang keseluruhannya merupakan lahan pertanian. Terdapat 10 orang pemilik lahan. Salah satunya adalah milik Sekdes sendiri sepanjang 43 meter.

Dari kompensasi sewa lahan warga mendapatkan kompensasi antara Rp15 juta hingga Rp50 juta per orang.

Hingga berita ini ditulis Humas PT ACM masih belum bisa dikonfirmasi Suarabanyuurip.com.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *