SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Tak ingin kejadian di Banyuurip, Blok Cepu terulang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai mengantisipasi lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) pada proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
“Oleh sebab itu, setelah eksplorasi berjalan cost recovery di J-TB harus segera dibayar meskipun bertahap,” kata Sekretaris Komisi B, Lasuri, Jumat (29/9/2017).
Hal ini mengacu pada pengalaman di Lapangangan Migas Banyuurip. Dimana, terjadi kelebihan salur pada DBH Migas tahun 2015 sebesar Rp550 Miliar untuk cost recovery Blok Cepu.
Lasuri mengungkapkan, pendapatan gas J-TB selain dari DBH juga dari hak Participating Interest (PI) 10 persen sesuai Peraturan Menteri No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Hak Partisipasi (Participating Interest) 10% pada Wilayah Kerja Migas.
Dimana, Participating Interest 10 Persen (PI 10%) merupakan besaran maksimal 10 persen PI pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“PI ini akan dikelola atau ditangani oleh PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) bersama mitranya PT SER,” tukasnya.
Meskipun diproyeksikan penerimaan negara dari proyek ini sampai kontrak selesai tahun 2035 mendatang mencapai US$3,61 miliar atau lebih dari Rp48 triliun, namun daerah belum mendapatkan estimasi pendapatan baik DBH maupun PI.
“Belum, belum ada perhitungan pasti pendapatan dari J-TB,” tegasnya.(rien)