SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Baru dua pekan produksi, rumah yang diduga sebagai tempat produksi arak di Dusun Wotan, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibongkar petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Palang. Untuk mengelabuhi masyarakat, pemilik rumah berinisial HSO (35), asal Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, sengaja mendirikan kandang kambing di teras rumah.
“Adanya bau kambing dimanfaatkan pemilik rumah untuk membiaskan bau arak,” ujar Kapolsek Palang, AKP Simun, kepada suarabanyuurip.com, di lokasi penggrebekan arak, Jumat (29/9/2017).
Penggerebekan dilakukan pada pukul 03:00 WIB pagi tadi. Waktu itu kondisi rumah produksi arak masih tergembok, dan langsung dibuka paksa. Baru pada pukul 06:00 WIB satu pekerja datang, seketika itu ditangkap.
Untuk mencapai lokasi ini cukup sulit, meskipun hanya berjarak kurang lebih 7 Km dari Alun-alun Tuban. Rumah berukuran 6×12 meter menghadap ke Selatan ini, persis berada di tengah pekarangan dan kebun belimbing.
“Pemilik rumah awalnya menyewa lahan untuk ternak kambing,” imbuh Simun.
Untuk pemilik lahan yang disewa, rumahnya persis berada di depan lokasi pembuatan arak. Pekerjaanya membuat bonsai tanaman. Sekarang masih dimintai keterangan oleh petugas.
Barang Bukti (BB) yang ditemukan petugas meliputi, 41 drum bahan arak (baceman). 27 tabung gas, satu set dandang tembaga, 12 botol air mineral arak siap edar, 21 plastik berisikan gula merah, dua pimpa, dua tandon air, 4 kompor, 12 bungkus tape, tiga bungkus obat arak, san 18 Kg ragi.
“Per hari mampu menghasilkan 445 liter arak dan langsung dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2), dan Pasal 140 Jo pasal 86 Ayat ( 2 ) UU No. 18 Thn 2012, Tentang Pangan.
Pantauan di lokasi, Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno juga mengunjungi lokasi produksi arak. Dilanjutkan Camat Palang, Rohmad juga melihat langsung pengungkapan produksi minuman terlarang tersebut.(Aim)