Desak Pemerintah Pusat Revisi PMK Nomor 112

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mendesak pemerintah pusat merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 112 Tahun 2017 yang menyebutkan transfer Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) ke daerah sebesar 70 persen.

“Karena pada PMK sebelumnya yakni No 50 tahun 2017 transfer DBH Migas sebesar 80 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan, Herry Sudjarwo, Sabtu (30/9/2017).

Menurutnya, dengan adanya PMK No 112 membuat pendapatan migas di Bojonegoro berkurang banyak, terlebih harus mengembalikan lebih salur tahun 2015 sebesar Rp550 miliar untuk cost recovery di Blok Cepu.

DBH Migas tahun 2017 yang diterima Bojonegoro, seharusnya sebesar Rp1 triliun, namun hanya terealisasi Rp595 miliar. Sementara realisasi sampai pada triwulan II sebesar Rp345 miliar.

“Kemungkinan Kementerian Keuangan akan mentransfer DBH Migas triwulan III pekan depan dengan estimasi sebesar Rp250 miliar,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, mengaku, akan mempelajari terlebih dahulu isi dari PMK No.112 tersebut. Mengapa pemerintah pusat harus menyalurkan DBH Migas lebih kecil dari sebelumnya.

Baca Juga :   Tambahan Flare Gas Banyuurip Urusan Teknis EMCL

“Kita pelajari dulu, baru mengambil langkah selanjutnya,” tandas politisi asal Partai Demokrat ini.(rien)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *