SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Jajaran unit Reskrim Polsek Cepu, berhasil meringkus residivis pencuri Hand Phone (HP), Senin malam (2/10/2017), pukul 22.00 WIB. Tersangka bernama  Moch Eko Sarianto (21), asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil diamankan polisi di Terminal Cepu saat hendak pergi ke Solo.
Kanit Reskrim Polsek Cepu, IPTU Wismo menjelaskan tersangka telah dilaporkan oleh korbanya bernama Muhammad Haqqud Dayyan dan Ahmad Taufik, lantaran mencuri HP mereka di tempatnya bekerja di sebuah rental play station (PS) BTS Games jalan Cepu- Blora Nomor 57 kampung Jatirejo Kelurahan Karangboyo, Senin (4/9/2017), dan dilaporkan pada Rabu (3/10/2017).
Tersangka berhasil membawa kabur barang berupa  1 buah hand phone merk Samsung J1 ace warna hitam berikut chargernya dan 1 buah hand phone merk Lenovo warna hitam milik kedua korban.
“Pelaku masuk rumah rental play station lewat pintu depan lalu mengambil 2 buah hand phone milik korban yang dicharger saat kedua korban tengah tertidur,†katanya.
Setelah berhasil memabwa barang curian, kata dia, pelaku keluar rumah lewat jalan masuk semula dan kemudian pelaku menjual kedua buah hand phone tersebut berikut 2 chargernya di counter hand phone Kelurahan  Bangkle Kecamatan Blora.
“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000,†jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah casing bagian belakang HP merk Lenovo warna hitam, sebuah charger HP Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp30.000, dan enam buah crem pemutih wajah.
Atas perbuannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancamanan tujuh tahun penjara. Untuk keperluan lebih lanjut, Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. (ams)