SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB P-PEJ) menyatakan, pepohonan yang ada di sekitar pagar Pad B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga dirusak oleh sebagian oknum warga.
“Padahal, pohonnya sudah lumayan besar. Tapi akhirnya dirusak warga,” ungkap perwakilan JOB P-PEJ, Yuswo Waluyo, Kamis (5/10/2017).
Pengrusakan tersebut dilakukan dengan alasan masyarakat sekitar terganggu karena adanya burung emprit dan kondisi pohon yang terlalu besar. Hal ini sangat disayangkan. Mengingat, pepohonan yang ada di sekitar industri migas tersebut bermanfaat menyerap gas Co2 pada siang hari.
“Masalah ini sudah kami sampaikan atau laporkan ke dinas lingkungan hidup (DLH) beberapa waktu lalu, semoga ada solusi atas permasalahan ini,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Bojoegoro, Nurul Azizah, menegaskan, sudah ada regulasi yang mengatur yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 7 Tahun 2015 Tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga, apabila ada masyarakat yang dengan sengaja merusak, memotong, maka akan dikenakan denda 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
“Langkah selanjutnya berada di wilayah kepolisian, apabila ada masyarakat yang merusak lingkungan harus diapakan,” pungkasnya.(rien)