SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, merilis hasil kejahatan 13 tersangka mulai dari kasus pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dan pemberatan (curat), penadahan, dan pencurian motor (curanmor) dari hasil Operasi Sikat Semeru 2017 di halaman Mapolres setempat, Kamis (5/10/2017).
“Yang kita ekspos atas nama AS, asal Desa Sumberjo, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro yang melakukan curas,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro.
Dalam aksinya, AS memepet korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian menarik tas korban hingga terjatuh. Wanita yang menjadi korban tersebut berteriak minta tolong dan kebetulan ada petugas Kepolisian yang melintas, sehingga pelaku langsung ditangkap.
“Pelaku merupakan residivis yang pernah masuk penjara sebanyak lima kali dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah motor Honda Mio, satu buah Handphon Siomi dan satu buah tas berisi uang tunai Rp 762.000.
Selain itu, ada kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh EY asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. EY merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2011 bersama enam tersangka lainnya.
“Aksi pelaku terbilang kejam, karena saat memasuki rumah kemudian menodongkan celurit, melakban mata dan mulut korban,” imbuhnya.
Setelah itu, para tersangka menggasak barang milik korban diantaranya Daihatsu N 974, 7 buah mesin pompa, 1 buah gergaji listrik, 21 lampu dop, 1 besi pipa dan 1 buah lak band.
“Yang bersangkutan kita kenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun,” tegasnya.
Seperti diketahui, dari 13 tersangka yang diamankan ada 10 kasus yang terungkap antara lain Curas sebanyak 2 kasus dengan tersangaka 2 orang, Curat sebanyak 5 kasus dengan tersangka 6 orang, Penadahan 1 kasus dengan tersangka 1 orang, Curanmor 1 kasus dengan tersangka 1 orang, Penipuan 1 kasus dengan tersangka 1 orang.(rien)