SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta bukti Pertagas dan kontraktornya Konsorsium Wijaya Karya-Rabana-Kelsri (KWRK) untuk menunjukkan surat perintah kerja (SPK) proyek pipa gas Gresik-Semarang (Gresem) yang dikerjakan oleh PT PJP dan PT ACM.
“Tolong saya diberi tahu SPK kedua perusahaan tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto, saat hearing dengan Pertagas, KWRK, LSM, dan Pemkab Bojonegoro, Selasa (10/10/2017).
Pihaknya menyayangkan sikap KWRK yang tidak mengumumkan secara terbuka pemenang lelang yang dikeluhkan masyarakat sipil dan LSM.
Tentu hal ini menjadi sebuah permasalahan, karena sesuai instruksi Perda No 23 tahun 2011 tentang  Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan migas di Bojonegoro atau yang biasa disebut Perda konten lokal, apabila ada perusahaan dari luar daerah yang bekerja disini wajib menggandeng lokal.
Karena, laporan yang diterima dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak, jika pengerjaan oleh PT Arandra Citra Mandiri (ACM) main kontraktor KWRK di Section 5A dan 4B menyalahi aturan.
“Saya minta bukti apakah PT ACM ini ada SPK nya, lalu sudah menggandeng lokal atau belum,” tegasnya.
Perwakilan KWRK, Wawan, mengungkapkan, penerimaan SPK untuk PT ACM sudah diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sementara masalah tersebut telah disampaikan pada rapat-rapat sebelumnya.
“Besok kami serahkan bukti tertulis untuk SPKnya,” tandasnya.(rien)