Polisi Libatkan GMBI Tuntaskan Penyerobotan Lahan Temaji

mediasi

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Lambannya pengusutan kasus dugaan penyerobotan lahan dengan cara pemalsuan sertifikat di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tuban. Setelah ada kesepakatan, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Tuban melibatkan LSM tersebut.

“Proses hukum penyerobotan Temaji harus terus berjalan,” ujar ketua LSM GMBI Distrik Tuban, Sugeng, kepada suarabanyuurip.com di sela-sela mediasi di Mapolres Tuban, Selasa (10/10/2017).

Pria berperawakan gempal tersebut diminta pengacara Edi Sutikno, selaku kuasa pemilik lahan untuk mendapingi kasus lahan Temaji. Disamping itu pula, ada sembilan anggota GMBI yang juga menjadi korban penyerobotan lahan tersebut.

Sugeng juga menyayangkan lambanya proses kasus ini. Padahal sudah ada pihak yang disangkakan namun belum panggil.

“Ini memunculkan opini publik, apakah hukum tumpul bagi sengketa Temaji,” sindir Sugeng.

Menyikapi kedatangan puluhan anggota LSM GMBI, KBO Satreskrim Polres, Iptu Rudi, mengucapkan terimakasih atas kepedulian atas kasus di Temaji. Saat ini penyidik kesulitan menemukan dokumen asli yang dipalsu.

Baca Juga :   Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum

“Jika GMBI siap bekerja sama itu lebih bagus” sambungnya.

Kerjasama tersebut untuk mempercepat pengungkapan dalang penyerobotan lahan. Dimana GMBI bisa melengkapi dokumen yang belum ada. Contohnya, surat kematian orang tua Karjan, dan surat terbitnya sertifikat.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2016 lalu DPRD bersama Pemerintah Kecamatan Jenu dan Polres telah memediasi pihak terkait. Sampai sekarang belum ada titik temu, setelah ada pergantian pejabat yang menangani. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *