SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, hari ini menghentikan sementara semua kegiatan proyek pipa gas Gresik-Semarang (Gresem) yang dikerjakan oleh Konsorsium Wijaya Karya-Rabana-Kelsri (KWRK) di Kecamatan Gayam dan Padangan.
“Hari ini kita hentikan sementara kegiatan penanaman pipa, karena belum ada izin mendirikan bangunan atau IMBnya,” kata Kepala Satpol PP, Gunawan, kepada Suarabanyuurip.com, di sela-sela kegiatan penutupan, Rabu (11/10/2017).
Sesuai aturan, penanaman pipa yang dilakukan oleh Pertamina Gas (Pertagas) dan kontraktornya KWRK sepanjang 267 Km tersebut harus menyelesaikan semua tahapan perizinan. Sehingga, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk pipa gas tersebut terpenuhi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, menegaskan, pada pelaksanaan penanaman pipa gas Gresem banyak dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah adanya lubang bekas galian yang berada di sekitar permukiman.
Ada juga jembatan kayu buatan warga yang rusak akibat kegiatan penananam pipa itu. Sehingga, warga harus memutar mencari alternatif jalan lain karena akses jalan berupa jembatan kayu tersebut rusak tanpa ada perbaikan.
“Selain Pertagas dan KWRK harus mengurus semua perizinan, juga harus memperhatikan warga sekitar proyek. Jangan seenaknya saja,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Humas Pertagas, Hernianda, mengaku, akan mentaati aturan yang berlaku. Dengan menyelesaikan perizinan yang selama ini sudah dalam proses.
“Kita percepat proses izin, dan sebisa mungkin tidak melanggar aturan yang ada,” pungkasnya.(rien)