SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan kesehatan ini, kami berharap bisa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” tegas Ketua Pansus I, Ali Mustofa saat rapat dengan RSUD Sosodoro Djatikusumo di ruang rapat DPRD setempat, Rabu 10/11/2017.
Didalam raperda tersebut, terdapat beberapa point inovasi baru diantaranya pembebasan biaya untuk rawat inap kelas III baik yang tercover program jaminan kesehatan maupun tidak.
“Kita ingin, layanan untuk kelas III bisa digratiskan semua,” tandas Ali.
Selain itu, juga pembebasan biaya untuk donor darah dan visum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah namun tidak ada biaya lebih.
“Bagi korban KDRT akan digratiskan untuk visum. Agar mempermudah saat melapor ke Kepolisian,” tukasnya.
Disinggung besaran anggaran, Ali menyampaikan jika nantinya didalam raperda tersebut akan disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).(rien)