Awasi Ketat Seleksi Pengisian Perangkat Desa

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Wahyu S Bintoro, menegaskan, siap memberikan pengawasan ketat setiap tahapan seleksi dan menindak tegas jika terbukti adanya suap dalam proses seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017.

“Mulai dari penyusunan naskah ujian, saya perintahkan seluruh anggota untuk mengawal penyusunan naskah ujian,” tegasnya kepada www.suarabanyuurip.com Sabtu (21/10/2017).

Pengawasan tersebut dimulai dari penyusunan draf naskah ujian oleh Tim dari Universitas Negeri Semarang UNNES hingga proses pencetakan naskah. Setelah proses penyusunan dan pencetakan naskah selesai, naskah yang sudah jadi, akan disimpan disebuah ruangan di Mapolres Bojonegoro dan akan diberikan gembok ganda yang kuncinya dipegang langsung oleh Kapolres Bojonegoro dan Panitia seleksi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Pada ujian tes pengisian perangkat desa, anggota akan mengawal pendistribusian soal hingga ketangan para peserta tes. Jadi jangan main-main kalau tidak ingin terjerat hukum,” tandas Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro serius.

Kapolres memastikan tidak akan ada celah bagi siapapun yang berupaya untuk berbuat curang, karena setiap tahapan mulai dari pembuatan naskah siap memberikan pengawalan.

“Kami akan jamin kerahasian dan transparansi soal ujian hingga soal ujian sampai ditangan peserta dan proses ujian selesai,” janji Kapolres.

Kepala DPMPD Kabupaten Bojonegoro, Jumari mengatakan, jadwal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa pendaftaran tahap II dilakukan pada 20-29 September 2017, kemudian penelitian berkas pendaftaran tahap II pada 3-5 Oktober 2017.

“Untuk pendaftaran tambahan dibuka tanggal 9 – 11 Oktober 2017 lalu penelitian berkas pendaftaran tambahan pada 13 – 16 Oktober 2017,” lanjutnya.

Tahapan berikutnya adalah penetapan bakal calon yang mengikuti dilaksanakan pada 18 – 20 Oktober 2017. Dilanjutkan pelaksanaan ujian tulis pada 26 Oktober 2017. Koreksi ujian tulis pada 26 Oktober 2017, lalu usulan rekomendasi kades ke camat pada tanggal 1 – 3 Nopember 2017.

Setelah itu, lanjut Jumari, menerbitkan rekomendasi pada tanggal 6 – 10 Nopember 2017, penetapan perangkat desa oleh kades pada tanggal 13 – 30 Nopember 2017. 

“Terakhir pelantikan perangkat desa pada 21 Desember 2017,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *