Berikan Kesempatan Sekdes PNS Tinggal di Desa

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, memberikan kesempatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tinggal di desa sebagai sekdes. Namun harus melalui beberapa tahapan izin hingga ke Bupati Blora.

Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Blora, Bambang Setya Kunanto, mengatakan, pengajuan izin itu, untuk sekdes PNS yang memilih tetap tinggal di desa atau memilih ke Pemkab Blora.

Dia menjelaskan, pertama Sekdes bisa mengajukan izin kepada Kepala Desa (Kades) kemudian Camat, lalu Bupati.

“Setelah itu baru bupati memutuskan memberi izin atau tidak kepada Sekdes untuk tinggal di desa,” ujarnya, kapada suarabanyuurip.com.

Apabila Bupati memberikan izin, kata dia, sekdes tersebut akan kehilangan jabatan organiknya. Tapi Sekdes tetap menyandang status sebagai PNS. Sehingga, kata Bambang, mereka hanya mendapat gaji saja tanpa ada tunjangan lainnya. Layaknya PNS yang mengajukan cuti untuk menjadi Kades.

Saat ini, kata dia, ada 2 sekdes yang berencana mengajukan izin menetap di desa. Namun dia masih enggan mengatakan karena masih rencana yang belum pasti. Sementara, surat keputusan mutasi untuk sekdes telah siap untuk didistribusikan. Sebelumnya juga sudah ada 25 sekdes yang menempati Organinsasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :   Wabup Budi Irawanto : Harus Netral Pilih yang Paling Baik Diantara yang Baik

Kabag Pemerintahan Desa, Setda Blora, Rianto Warsito, menyatakan, penarikan Sekdes PNS ini memang menjadi kegiatan pertama sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa. Yang tahapan penarikan sekdes ini sudah dilakukan sejak (20/9/2017) sampai (20/10/2017).

Tetapi sekdes PNS masih memiliki waktu 3 hari kerja pada (23-25/10/2017) mengajukan izi tetap tinggal di desa kepada Bupati. “Setelah itu baru ada pemberian atau penolakan izin dari Bupati,” tuturnya. Selanjutnya baru porses pengisian perangkat yang kosong. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *