Ecer Togel, Kakek di Blora Ditangkap Polisi

ecer togel

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Perbuatan nekat dilakukan seorang kakek di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diusianya yang sudah menginjak 60 tahun, Mbah No, masih menjadi pengecer judi toto gelap (Togel).

Akibat perbuatannya tersebut, Warga RT04, RW02 Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Blora.

Mbah No ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Blora di rumahnya pada Rabu (25/10/2017), sekira pukul 16.00 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa satu unit telepon genggam yang berisi pasangan nomor, rekapan nomor, empat lembar ramalan nomor dan  uang tunai senilai Rp57.000.

“Suyono alias Mbah No berjualan kupon judi togel jenis Hongkong di rumahnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo kepada suarabanyuurip.com, Kamis (26/10/17).

Akibat perbuatannya, Mbah No dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami himbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat dan mengetahui adanya praktik judi maupun pelanggaran hukum lainnya,” pesan Herry Dwi Utomo. (ams)

Baca Juga :   Akibat Kecelakaan KA Brantas, Perjalanan KA Terlambat 3 Jam Sampai Stasiun Bojonegoro

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *