SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plapon Perhitungan Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD Blora 2018 bersama Organinasi Perangkat Daerah (OPD) Blora di Surabaya Jawa Timur.
Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, menyatakan, pembahasan dilakukan di luar daerah bertujuan agar lebih fokus. Apalagi, kata dia, alokasi waktu pembahasan tergolong mepet.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, APBD 2018 sudah harus ditetapkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017, atau dengan kata lain disahkan akhir November 2017. Oleh karena itu, kami harus menggunakan waktu yang tersedia untuk fokus membahas KUA PPAS RAPBD 2018. Sehingga penetapannya bisa tepat waktu,” ujar Bambang Susilo, Kamis (26/10/2017).
Dia mengaku, telah menyusun draf tahapan pembahasan KUA PPAS RAPBD hingga penetapan APBD 2018. Draf tersebut selanjutnya akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).
Berdasarkan draf itu, penetapan APBD 2018 dijadwalkan akan dilakukan 29 November 2017. “Minggu depan kami lanjutkan pembahasan KUA PPAS di Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan dengan agenda rasionalisasi anggaran tersebut sebagai tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan komisi-komisi DPRD dengan OPD Pemkab di Surabaya, belum lama ini,” ujarnya dihadapan para wartawan.
Jika pembahasan berjalan lancar, DPRD mengagendakan menggelar rapat paripurna dalam rangka nota kesepakatan bersama bupati dan DPRD tentang KUA PPAS RAPBD 2018, pada Jumat (3/11/2017) mendatang.
Lebih lanjut Bambang Susilo menjelaskan, pembahasan KUA PPAS RAPBD 2018 diyakini lebih simpel dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, meski tetap akan meneliti satu persatu anggaran yang diajukan OPD, DPRD tidak akan memberlakukan pengurangan anggaran.
Kalaupun ada pengurangan anggaran, kata dia, hal tersebut tidak akan banyak mempengaruhi rencana anggaran biaya yang telah diajukan OPD. Apalagi, KUA PPAS RAPBD 2018 antara lain mengacu pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang).
“Kecuali karena pengajuan tersebut tidak prioritas sehingga anggarannya harus dialihkan ke program lain yang lebih prioritas,” kata Bambang.(Ams)