E- KTP Jadi Persoalan Pemilu

Komisioner KPU Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora -  Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) menjadi persoalan yang akan dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang akan dilaksanakan pada 2018 mendatang. Karena belum semua warga yang memiliki hak pilih memiliki E-KTP. Padahal kepemilikan E-KTP menjadi sarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

“Ini menjadi permasalahan bagai penyelenggara dan pemerintah. Sehingga, penyelenggara mempunyai tugas untuk mensosialisasikan sampai ke bawah. Supaya mereka yang memiki hak pilih, segera mengurus atau melakukan perekaman E-KTP, ” jelas Komisioner  KPU Kabupaten Blora, Hamdun kepada suarabanyuurip.com.

Sedangkan tugas pemerintah, kata Hamdun, adalah mengerahkan sumber daya yang ada untuk mensosialisasikan serta memfaslitasi warga untuk melakukan perekaman E- KTP.

“Ini perlu mendapat perhatian, supaya warga tidak kehilangan hak pilihnya,” teganya.

Jika warga sudah melakukan perekaman namun belum juga mendapatkan E-KTP, lanjut Hamdun, warga bisa menggunakan surat keterangan dari dinas terkait supaya bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun persoalan lain, lanjut dia,  karena surat keterangan itu terbatas hanya sampai 6 bulan dan masa berlakunya telah habis maka perlu kebijakan lain.

Baca Juga :   Petani Berharap Ada Industri Pengolahan Hasil Panen

“Apakah diperpanjang atau bagaimana. Ini perlu segera ada solusi agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya saat berada di Hotel Arra Cepu belum lama ini. 

Seharusnya pemerintah sudah memiliki perhitungan untuk menyelasaikan permasalah E-KTP. “Karena masalah ini sudah terjadi bertahun-tahun dan harus diselesaikan,” tandas Hamdun. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *