Penambang Lokal Siap Setor Material di J-TB

lokasi proyek JTB

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemilik tambang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta agar operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) mengarahkan kontraktornya PT Rekayasa Industri (Rekind) supaya nanti menggunakan material yang legal.

“Kan sudah jelas, ada tiga penambang lokal yang mempunyai izin dan siap setor material ke J-TB. Kalau sampai menggunakan material ilegal ya saya laporkan ke pihak Kepolisian,” ancam Sukono, salah satu pemilik tambang legal di Bojonegoro saat dihubungi suarabanyuurip.com, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, untuk mengurus izin tersebut tidak mudah. Harus melalui proses panjang dan mematuhi mekanisme yang diberlakukan sesuai aturan yang ada. Tujuannya, adalah dapat ikut serta atau terlibat dalam kegiatan di proyek J-TB tanpa melakukan pelanggaran.

“Kalau toh, PEPC dan kontraktornya pakai material dari tempat yang lain silahkan, tapi harus ada bukti bahwa itu legal,” tegasnya.

Baca Juga :   Gas PT Gasuma Diduga Bocor

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Katur, Kecamatan Gayam tersebut menegaskan, akan melakukan pengawasan dalam pengambilan material yang akan digunakan untuk mega proyek J-TB nantinya.

“Intinya pemilik tambang legal lokal harus bisa terlibat di proyek J-TB, dan pengawasan kepada kontraktornya PEPC juga akan kami lakukan dengan serius,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Pertanian dan Pertanahan Bagian Sumber Daya Alam Pemkab Bojonegoro, Deddy Kurniawan, mengungkapkan, ada tiga penambang di Bojonegoro yang memiliki IUP Operasi Produksi. Diantaranya, CV Multi Tunas Mandiri dengan lokasi penambangan di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Ahmad Amirudin Aziz yang berlokasi di Desa Katur, Kecamatan Gayam, dan Joko Arumono, di Desa Tebon, Kecamatan Padangan.

“Dengan menggunakan material dari ketiga penambang tersebut, maka pertanggungjawaban reklamasi akan jelas,” tegasnya.

Masing-masing penambang menyediakan jenis material yang berbeda diantaranya limestone, basecourse, dan tanah urukan. Dalam kurun waktu lima tahun sesuai masa izin, ketiganya harus membayarkan jaminan reklamasi.

“Sehingga, setelah penambangan selesai, tetap ada tanggung jawab untuk reklamasi bekas tambang,” pungkasnya.

Baca Juga :   Produksi TBR Masih 1400 BPH

Dikonfirmasi terpisah, Public and Government Affair PEPC, Kunadi, belum memberikan konfirmasinya tentang hal ini. Pesan pendek yang dikirimkan belum ada balasan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *