SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, merekomendasikan kontraktor pelaksana proyek Gas Processing Facilities (GPF) lapangan unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam pengerjaan pengurugan lokasi GPF nantinya menggunakan material legal dari lokal Bojonegoro.
“Ada tiga penambang lokal yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan produksi, jadi kami mengarahkan agar PT Rekind menggunakan jasa mereka,” kata Kasubag Pertanian dan Pertanahan Bagian SDA, Deddy Kurniawan, kepada www.suarabanyuurip.com, Senin (30/10/2017).
Selain legal, pemanfaatan material untuk kebutuhan proyek GPF di J-TB bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak galian.
“Meskipun PT Rekind berkelit menggunakan dari luar Bojonegoro, tapi tetap akan kena pajak,” tandasya.
Apabila PT Rekind bersikukuh menggunakan material dari luar Bojonegoro, maka Bagian SDA wajib mengetahui identitas penambang yang akan digandeng sebagai mitra untuk memastikan perizinanya.
“Kalau PT Rekind mau pakai dari luar Bojonegoro silahkan, tapi kami wajib tahu seluk beluk perizinannya,” tegas Deddy.
Sementara itu, perwakilan PT Rekind, Priska, belum memberikan konfirmasinya terkait hal ini. Pesan pendek yang dikirimkan suarabanyuurip.com belum mendapat balasan.(rien)