SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan terkait proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
“Ada beberapa hal yang harus dilakukan penyesuaian sebelum berkas diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan izin pelepasan TKD Gayam,” kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Djoko Lukito, usai melakukan rapat tertutup bersama ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), SKK Migas, BPN, Kejaksaan, dan pihak terkait di Sinergy Room lantai 6 gedung Pemkab setempat, Selasa (31/10/2017).
Permasalahan pertama yang harus disesuaikan adalah terkait harga untuk tanah pengganti. Dimana, hasil penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nilai tanah pengganti adalah sebesar Rp73 miliar. Namun, dari usulan yang diajukan sebelumnya adalah sebesar Rp69,5 miliar.
“Sehingga, perlu disesuaikan lagi dengan nota-nota tanah pengganti. Karena jumlah pengajuan dengan hasil KJPP harus sama,” imbuhnya.
Selain itu, adanya perbedaan luasan lahan tanah pengganti dimana pada usulan sebelumnya 21 hektar, tapi pada saat rapat di Surabaya ternyata ada selisih sedikit yakni 20 hektar. Perbedaan-perbedaan tersebut, menurut Djoko karena adanya kesalahan komunikasi saja.
“Perlu klarifikasi ulang dengan SKK Migas, jadi kita adakan pertemuan lagi minggu depan,” tukasnya.
Disinggung masalah kesalahan administrasi baik tanggal, nama, luas lahan, dan sebagainya. Pria berkacamata minus ini menyatakan, sudah tidak ada masalah lagi. Semua kesalahan telah diperbaiki, nantinya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan mengeceknya.
“Setelah dievaluasi Gubernur, langsung kita perbaiki,” ucapnya.
Pihaknya berharap, akhir tahun 2017 ini bisa segera diselesaikan. Karena, apabila proses TKD belum selesai hingga tahun depan, maka waktu yang dibutuhkan akan lebih lama lagi.(rien)