SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, memusnahkan ribuan liter minuman keras berbagai merk yang masih dijual secara ilegal dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, mengatakan, jumlah minuman keras yang dimusnakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, mencapai 69.372 liter jenis arak.
“Dari jumlah tersebut enam ratus liter diantaranya masih berupa bahan baku arak,” ujar Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (2/11/2017).
Ribuan liter minuman keras tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi Bina Kusuma yang dilaksanakan pada 23 September 2017 silam dari gudang milik SHJ (57) di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Kapolres menegaskan, akan terus memberantas para produsen, pengedar serta penjual miras yang ada di Bojonegoro. Hal itu agar selalu terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Pengaruh miras ini dapat menimbulkan berbagai macam kejahatan. Jadi harus diberantas,” tegasnya.
Pihaknya akan menggandeng instansi lain untuk menekan dan mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Di antaranya melibatkan Pemkab Bojonegoro, TNI, Kejaksaan, MUI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.(rien)