SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kemarahan nelayan Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terhadap Kapal TB Tampakan yang kandas 11 bulan sudah diujung tanduk. Jika owner Tugboat PT Multi Cargo Energy (MCE), rekanan PT Holcim Indonesia tidak segera mengevakuasi, jangan salahkan jika nelayan membakarnya.
“Bakar atau lelang silahkan pilih,” cetus nelayan Socorejo, yang enggan disebut identitasnya, saat Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD Tuban, di Balai Desa Socorejo, Jumat (3/11/2017).
Ancaman tersebut bukan tanpa sebab. Sebentar lagi di wilayah setempat bakal mulai musim angin baratan. Resikonya jika kapal TB Tampakan beserta jangkar yang mengelilinginya tidak dipindah, bakal merusak kapal saat melabuh.
“Kalau ada kapal yang rusak siapa yang harus bertanggungjawab.” timpal nelayan lain.
Menyikapi keluhan nelayan terdampak, Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, memohon diberikan kesempatan sekali untuk memanggil owner kapal beserta perbangkan dan asuransinya di kantor dewan. Apabila mereka mangkir, bakal lain lagi ceritanya.
“Nanti Polsek Jenu juga bakal ikut memberikan sanksi,” tegasnya kepada suarabanyuurip.com.
Agung meminta maaf karena pada kunker kali ini belum ada keputusan final. Penyebabnya owner pemegang kebijakan tidak datang langsung, melainkan diwakilkan oleh staf yang tidak berkompeten memutuskan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Laut, Dinas Perhubungan Tuban, Suwoto, menambahkan, pada tanggal 28 Oktober pihak owner PT MCE, Andi sudah menemui Pemdes Socorejo. Entah apa kendalanya, sampai sekarang belum ada jawaban pasti.
“Hymawan sudah angkat tangan sekarang evakuasi TB Tampakan dilimpahkan Andi,” jelasnya.
Demi keamanan dan ketertiban, Kapolsek Jenu, AKP Elis Suendayati, meminta nelayan tidak bertindak anarkis. Selama musyawarah masih bisa, jangan ada yang bakar-bakar kapal.
Sementara, Kepala Desa Socorejo, Arif Rahman Hakim, berharap pada pertemuan berikutnya di kantor dewan ada hasil final. Selama ini, dia sudah bersusah payah meredam amuk warga yang ingin membakar kapal.
“Selain dievakuasi kompensasi nelayan juga harus dibayarkan,” pintanya.
Ada beberapa komitmen PT MCE saat silaturahim ke Balai Desa Socorejo akhir bulan lalu. Pertama, pemilik Tugboat bersedia memberi kompensasi kepada warga Socorejo khususnya nelayan terdampak.
Kedua, pemilik kapal memohon waktu melakukan evakuasi kapal dengan alat berat yang membutuhkan waktu satu sampai dua pekan. Ketiga, pemilik kapal berjanji bakal melibatkan masyarakat Socorejo sebagai pekerja dalam proses evakuasi.
Sebelum Kunker Komisi A selesai, belasan nelayan sudah memasang poster terkait evakuasi tugboat. Ada beberapa tawaran dari nelayan, diantaranya kapal segera dilelang, dibakar, digergaji, atau disingkirkan.(Aim)