APDESI : Camat dapat Berikan Rekomendasi Penolakan

Kades Sedahkidul Choirul Huda

SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko

Bojonegoro -Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cabang Bojonegoro, Jawa Timur, menilai posisi camat cukup urgen dalam menentukan hasil dari proses tes perangkat desa yang berlangsung serentak pada 26 Oktober lalu. Karena camat dapat memberikan rekomendasi berupa penolakan atau persetujuan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Camat bisa memberikan persetujuan dan penolakan dalam memberi rekomendasi yang diajukan kepala desa. Dengan pertimbangan tahapan,  persyaratan dan ujian tulisnya,” ungkap Ketua APDESI Bojonegoro, M.Choirul Huda kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (4/11/2017).

Dia menjelaskan terkait kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa Pasal 14 point (2). 

Menurut dia, hasil dari proses perangkat desa tergantung pada rekomendasi camat. Rekomendasi, lanjut dia, tidak serta merta persetujuan. Namun juga dapat berupa penolakan.

“Selama ini rekomendasi mungkin kerap diartikan dengan persetujuan,” ucap pria yang menjabat Kepala Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari itu.

Padahal rekomendasi merupakan proses sebelum menentukan hasil antara persetujuan atau penolakan. Sementara itu, rekomendasi dari camat secara tidak langsung juga mempertimbangkan dari pelaporan pelaksanaan Tim Pengisian Perangkat Desa yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kades.

Baca Juga :   Pilkades Ringintunggal : 3 Calon Sampaikan Visi Misi

“Kemudian kepala desa membuat usulan rekom persetujuan dan penolakan ke camat,” tandasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *