BPN : Tidak Ada Protes Sertifikat Tanah Atas Nama Kamidin

Kasi HTPT BPN

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, tidak ada yang memprotes atas terbitnya sertifikat tanah atas nama Kamidin yang telah bersedia membebaskan tanah milik warga di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, untuk pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam yang digunakan sebagai pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

“Sampai saat ini tidak ada yang protes sertifikasi tanah di Gayam,” kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, BPN Rohmadi, saat dihubungi www.suarabanyuurip.com, Jumat (3/11/2017).

Saat disinggung berapa jumlah tanah yang sudah disertifikatkan atas nama Kamidin, pihaknya mengaku tidak tahu pasti.

Menurutnya, BPN hanya memproses sertifikat tanah berdasarkan pengajuan. Ada beberapa yang sudah didaftarkan ke BPN, dan ada juga yang belum.

Sehingga, bagi yang sudah diajukan, tentu sertifikat yang terbit atas nama Kamidin. Sedangkan yang belum tentu masih atas nama pemilik lama.

“Untuk pengajuan sertifikat tanah, salah satu syarat harus ada Akta Jual Beli,” imbuhnya.

Dalam proses Akta Jual Beli, lanjut Rohmadi, tidak mungkin terjadi manipulasi karena di hadapan notaris harus menghadirkan kedua belah pihak.

Baca Juga :   RJJ Sosialisasikan Pekerjaan Jaringan Pipa Gas J-TB ke Petani

“Akta jual beli itu kan dihadapan notaris, dan dilakukan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ada tujuh orang yang mengatasnamakan pemilik tanah yang dijadikan pengganti TKD Gayam mengadu kepada DPRD setempat.

Salah satunya, mereka mengadu terbitnya Akta Jual Beli tanah atas nama Kamidin tanpa sepengetahuan pemilik tanah.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *