SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) menyampaikan, Penyertaan Modal atau Participating Interest (PI) di Blok Tuban akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Kabupaten Tuban dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Participating Interest tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (Migas).
“Kami mendapatkan kepastian, jika wilayah kerja migas hanya dibagi dengan Kabupaten Tuban dan Pemprov Jatim, usai rapat bersama Dinas ESDM Pemprov Jatim kemarin di Surabaya,” kata Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (8/11/2017).
Awalnya, pembagian PI Blok Tuban dilakukan pada wilayah kerja migas di 4 Kabupaten dan Pemprov Jatim. Diantaranya, Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik. Sehingga, dari porsi 10 persen, Bojonegoro hanya mendapat 2,1 persen saja.
“Dengan pembagian wilayah dua kabupaten dan Pemprov Jatim ini, maka porsi PI kita akan lebih banyak,” imbuhnya.
Namun, mantan wartawan senior tersebut mengungkapkan jika pembagian porsi PI masih dalam pembahasan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat karena terminasi Blok Tuban sendiri pada 18 Februari 2018 mendatang.Â
“Sebagai wilayah operasional Blok Tuban, tentu Bojonegoro memiliki beban sosial yang jauh lebih tinggi dibanding Gresik dan Lamongan,” tandasnya.
Dalam kewajiban mengelola PI Blok Tuban ini, PT BBS memiliki kewajiban salah satunya menyelesaikan masalah sosial serta perizinan.
Seperti diketahui, Kontrak Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB P-PEJ) untuk pengelolaan Blok Tuban akan berakhir 18 Pebruari 2018 mendatang. Meski bernama Blok Tuban namun sebagian besar wilayah operasinya berada di Bojonegoro yakni Lapangan Sukowati yang produksinya memenuhi hampir 90 persen lebih. Sementara sebagian besar fasilitas produksi berada di wilayah Tuban.(rien)