SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pasca dilaporkan warganya, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Kuniran, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, MSI. Karena dugaan kasus penipuaan terhadap calon perangkat desa.
Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Karena dari hasil pemeriksaan penyidik uang yang diterima Kades Kuniran mengalir ke seseorang.
“Adapun saksi atas dugaan kasus tersebut ada 12 saksi,” kata Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (9/11/2017).
Kapolres menyebutkan, bahwa pihak penyidik telah mengembangkan pemeriksaan dilapangan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kasus tersebut.
“Karena kemungkinan ada tersangka lainnya, sehingga terus kami kembangkan kasus ini,” tambah AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Tersangka Kades Kuniran, ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, Kades Kuniran dilaporkan oleh Mulyono (33) Warga Desa Kuniran, pada hari Kamis Tanggal 02 November 2017, sekitar Jam 13.00 WIB di Polres Bojonegoro, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Mulyono sudah menyerahkan uang sebanyak Rp110 Juta kepada Kades Kuniran secara bertahap, dan korban dijanjikan untuk menjadi Perangkat Desa.
Setelah pelapor mengikuti ujian dan hasilnya pelapor tidak lulus, lalu pelapor menanyakan kepada terlapor namun tidak ada kepastian. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.(rien)