DLH Sebut Kebocoran Gas di Sukowati Langgar Aturan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bakal bergerak serius untuk menanyakan operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) terkait tindak lanjut adanya dugaan kebocoran gas di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pada Juli 2017 lalu.

“Kita akan konfirmasi lagi,” kata Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah, saat ditemui Suarabanyuurip.com di gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (10/11/2017).

Dengan adanya kebocoran gas yang berkali-kali terjadi di wilayah Pad A oleh JOB P-PEJ ini, menurut Nurul, merupakan sebuah pelanggaran karena kualitas lingkungan menjadi terganggu. Hal ini sesuai Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan pelanggaran pidana.

Diakui, pada kasus kebocoran gas di Lapangan Sukowati yang sering merugikan masyarakat ring 1, DLH tidak memiliki alat yang memenuhi kualitas untuk mendeteksi gas tersebut.

“Seharusnya, DLH itu alatnya memenuhi kualitas untuk mendukung kinerja kita saat ada laporan warga,” imbuhnya.
Disamping itu, seharusnya JOB P-PEJ juga memenuhi standart dalam kelengkapan alatnya. Supaya, saat terjadi kebocoran gas segera terdeteksi dan melakukan langkah awal mengamankan warga sekitar.

Baca Juga :   Pertamina EP Asset 4 Mulai Tajak Sumur Tapen B2

Sementara itu, Field Administration Superintendant JOB P-PEJ, Akbar Pradima, belum memberikan jawaban mengenai hal tersebut. Pesan pendek yang dilayangkan Suarabanyuurip.com belum ada jawaban.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *