SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, adanya kandungan minyak dan gas bumi di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sekitar sana melambung tinggi. Terhitung sejak tahun 2013 hingga 2015 NJOP yang ditetapkan adalah sebesar Rp300.000 per meter dari sebelumnya hanya sekira Rp27.000 per meter. Namun, untuk penetapan NJOP wilayah migas bukan wewenangnya, melainkan wewenang KPP Pratama.
“Penetapan NJOP itu kepentingannya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lo, bukan untuk lainnya apalagi sewa-menyewa tanah,” kata Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (10/11/2017).
Disinggung NJOP di Lapangan Migas lainnya di wilayah Bojonegoro, pria berkacamata minus ini mengaku, baru di Blok Cepu saja yang melambung tinggi. Karena, yang paling banyak pembebasan tanah waktu itu di Blok Cepu.
“Yang lainnya belum, tapi kalau misalnya ada pembebasan tanah misalnya di Lapangan Sukowati, Blok Tuban ya akan menyesuaikan lagi NJOP nya,” imbuhnya.
Begitu juga di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), NJOP yang ditetapkan masih batas normal. Akan tetapi, masuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3).
“Jadi, pajak yang harus dibayar untuk PBB P3 nya adalah ke pusat bukan daerah. Karena kewenangan daerah hanya untuk PBB Perkotaan dan Pedesaan atau P2,” pungkasnya.(rien)