Segera Lacak Wajib Pajak Lahan EPF Blok Cepu

Lahan bekas EPF

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Jawa Timur, akan melacak siapa wajib pajak (WP) yang pernah digunakan sebagai fasilitas produksi pertama (Early Production Facility/EPF) Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, yang berada di wilayah Kecamatan Gayam. 

“Ya, karena tidak ada pajak yang terbayar dari lahan tersebut jadi kami tidak tahu siapa WP nya,”kata Kepala Bapenda, Herry Sudjarwo, kepada suarabanyuurip.com, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/11/2017). 

Menurutnya, apabila lahan tersebut atas nama ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), selaku operator Blok Cepu, maka masuk PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3). Sehingga pajak yang dibayarkan melalui KPP Pratama. 

“Tapi kalau bukan, berarti masuk daerah,” imbuhnya.

Baca Juga : 

Lahan EPF Blok Cepu Milik Pemkab Bojonegoro

Komisi A Kaji Nilai Sewa EPF Blok Cepu

Pemdes Gayam Tak Miliki Dokumen Kontrak Sewa EPF

Forkomas Ba-Ja : KPK Harus Usut Sewa Tanah EPF Blok Cepu

Sebut BSB Belum Bayar Fee Sewa EPF Blok Cepu

Baca Juga :   Gaji Terlambat Security Gembok Pintu Sukowati

Herry mengakui sejak lahan tersebut digunakan sebagai EPF di Blok Cepu sampai kembali beralih fungsi menjadi lahan pertanian, belum ada pajak yang masuk ke daerah. 

“Sesegera mungkin, kita cari tahu siapa WP lahan tersebut. Setelah diketahui, ya tentu harus bayar PBB,” tandasnya.

Data yang di peroleh suarabanyuurip.com di lapangan, lahan seluas 19,4 hektar bekas EPF itu sebagian merupakan tanah bengkok perangkat desa Gayam. Sedangkan lainnya tanah milik warga yang sebelumnya disewan, namun sekarang telah dijual kepada penyewa.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *