SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Gara-gara mengambil sebatang kayu di hutan, Parman warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus masuk bui. Kakek berusia 64 tahun, itu hanya bisa tertunduk lemas sambil menetaskan air mata saat meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa, (21/11) kemarin.
“Saat mendampingi sidang saya pun meneteskan air mata karena kasihan melihat kondisi terdakwa yang sudah tua,†ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Vevi, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (22/11/2017).
Parman didakwa mencuri satu batang kayu jati di dalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo yang ikut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Pembacaan tuntutan hukuman dijadwalkan pada minggu depan.
Kondisi kakek malang tersebut telah ditahan di Lapas Tuban. Dia hanya bisa pasrah menunggu tuntutan hukuman dari Jaksa dan vonis Majelis Hakim PN Tuban pada sidang selanjutnya. Dalam surat dakwaan Jaksa, kakek tersebut terpaksa mencuri kayu jati di dalam hutan karena ingin menganti usuk rumahnya yang sudah lapuk. Hal itu dilakukan karena tidak mampu membeli kayu di toko, yang harganya tak mungkin dijangkau.
Berangkat dari rumah, Parman langsung menuju hutan sambil membawa pecok dan gergaji. Setelah masuk didalam hutan, dia mencari pohon jati yang agak bagus untuk digunakan usuk rumahnya. Terdakwa langsung menebang pohon kayu jati dengan menggunakan sebuah gergaji. Setelah pohon roboh, ia pun memotong pohoh itu menjadi satu batang dengan ukuran panjang sekitar tiga meter.
“Sementara kulit pohonnya dibuang menggunakan pecok,” jelasnya.
Batang kayu tersebut dipikulnya untuk dibawa pulang kerumahnya yang masih dalam satu desa. Apesnya ketika keluar hutan, ada petugas Perhutani yang sedang patoli memergokinya. Akhirnya si Parman ditangkap dengan barang bukti satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik. Terdakwa kemudian diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, pada Bulan Agustus 2017 lalu.
“Pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp263.829,†sergah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Ninik Indah Wijati, dalam dakwaan di PN Tuban. (Aim)
Â