Berbuat Cabul, Warga Purwosari Ditangkap Polisi

MN Pelem pencabulan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Seorang warga asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Mn (50) diamankan petugas Sat Reskrim Polres setempat. Karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia enam tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) juga warga asal Kecamatan Purwosari pada Selasa (21/11/2017) lalu.

“Mn sekarang kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, kepada Suarabanyuurip, Kamis (23/11/2017).

Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, semula pelapor yang juga ibu korban pulang dari bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih di sekolahnya. Sesampainya di sekolah ternyata korban atau anaknya sudah tidak ada dan selanjutnya pulang kerumah.

“Ditengah jalan depan rumah Ls yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat anaknya turun dari loteng rumah bersama dengan terlapor Mn,” imbuhnya.

Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan mau diajak kepasar. Akan tetapi belum sampai di pasar, di tengah jalan korban bilang kalau celana pendeknya basah. Lalu oleh Ibunya dilihat kemaluannya sudah basah dan berlendir.

Baca Juga :   Mogok Kerja AMT Tak Pengaruhi Distribusi BBM Jatim-Balinus

“Kemudian ibunya tanya pada korban, lalu korban bilang telah diludahi lalu dimasukin jari oleh Mn,” imbuh Kapolres.

Setelah mendapatkan cerita dari anaknya tersebut, ibu korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut, tidak butuh waktu lama anggota Piket Reskrim dan Anggota Polsek Purwosari, Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap Mn pada hari Selasa (21/11/2017) siang dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro.

“Saat ini terlapor telah diamankan dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro serta kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro”, lanjut Kapolres.

Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit PPA akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milliar rupiah.(rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *