SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Pertamina EP Cepu (PEPC) mengaku tidak memiliki wewenang dalam menentukan pola Participating Interest (PI) di J-TB.
“Kami hanya menunggu hasil koordinasi Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu. Yang jelas, PEPC akan memberikan porsi 10 persen itu saja,” kata PGA & Relation Manager PEPC, Kunadi, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (25/11/2017).
Disinggung hasil pertemuan dengan Komisi B, DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu. Kunadi menegaskan, jika terkait pembagian PI merupakan kewenangan BKS dan Pemerintah Daerah.
Karena, J-TB hingga kini masih satu kesatuan dengan Blok Cepu, maka BKS Blok Cepu akan membicarakan hal itu. Apakah akan diberikan kepada Kabupaten Bojonegoro dan Pemprov Jatim saja atau masih berbagi dengan Pemprov Jateng dan Kabupaten Blora.
“Ya kita hanya bisa menunggu saja, nanti hasilnya bagaimana,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi B, Sigit Kusharianto, menyatakan, sebelum melakukan pertemuan dengan BKS Blok Cepu, DPRD masih menunggu hasil koordinasi Pemkab Bojonegoro dengan Kementerian ESDM terkait pola PI yang akan diterapkan di J-TB.
“Kalau sudah ada petunjuk dari Menteri ESDM, kita bisa ambil langkah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sesuai Plan of Development (PoD) lama, J-TB merupakan kesatuan dari Blok Cepu dengan pembagian porsi PI Pemerintah Provinsi Jawa Timur (2,2423%), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (1,0910%), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (4,4847%), dan Pemerintah Kabupaten Blora (2,1820%).
Namun, setelah hak kelola J-TB diakuisisi seluruhnya oleh PEPC, maka pembagian PI 10 persen otomatis akan berubah.
Pembagian inilah yang dipertanyakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada Kementerian ESDM. Berapa bagian Pemkab Bojonegoro yang didapat sesuai aturan baru Permen No. 37 Tahun 2016 tentang PI.(rien)