SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Beredarnya informasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung semua biaya 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia, membuat Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat angkat bicara.
Menurut Nopi, pada Kamis lalu BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.
“Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham dulu ya,” katanya melalui pers rilis yang dikirimkan kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (28/11/2018) kemarin.
Saatera Askes dulu, kata Nopi, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.
“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” jelas Nopi.
Nopi menegaskan, sampai saat ini BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakitÂ
tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi jugaÂ
mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” pungkasnya.(rien)