SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Paguyuban Sumur Tua Sri Rejeki Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pertanyakan izin pengelolaan sumur tua yang ada di wilayahnya. Setelah melakukan kontrak kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kabarnya sudah dua bulan ini rekomendasi berada di meja Gubernur, tapi sampai sekarang belum ada ada kabar. Arep golek gawean wae kok angele ora jamak (mau cari pekerjaan saja sulit sekali),” kata Palapi, ketua Paguyuban Sumur Tua Sri Rejeki, kepada suarabanyuurip.com.
Keinginannya jika rekomendasi itu keluar dan perizianan sudah beres, pihaknya bisa membuka lapangan kerja baru. “Masa surat rekomendasi masih disitu (meja gubernur) terus, mau sampai kapan,” ungkapnya.
Ibarat buah simalakama, untuk melanjutkan niatan melakukan pengelolaan. “Mau saya hentikan kok sudah terlanjur basah, kalau saya lanjutkan kapan kami bisa bekerja,” keluhnya.
Palapi mengaku, telah melakukan pengurusan izin sumur tersebut selama bertahun tahun, bahkan dirinya mengaku telah mendatangi penaggung jawab di Pertamina. Namun belum ada hasil hingga saat ini harus melakukan kerja sama dengan BUMD.
Untuk diketahui, sebanyak 6 titik sumur minyak tua yang ada di Desa Gadu, Kecamatan Sambong telah memasuki tahap Verifikasin pada awal Agustus 2017 lalu. Yang dilakukan oleh  tim Pertamina EP Asset 4 Field Cepu bersama BUMD Blora.
Enam titik sumur tersebut adalah bagian dari 15 titik sumur yang dulu pernah diajukan untuk dilakukan pengelolaan. Namun, baru saat ini baru mendapat kepastian setelah melakukan kerjasama dengan BPE.
Sementara, Christian Prsetya, Dirut PT BPE, menyatakan, jika dari pihak Bupati Blora sudah megeluarkan rekomendasi. “Untuk rekomendari gubernur masih proses. Setelah gubernur kita urus ke Pertamina, SKK Migas, ESDM dan BKPM. Semoga lancar,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, untuk surat rekomendasi sudah berada di meja gubernur. “Kita tunggu aja, pasti keluar,” tandasnya. (ams)