Warga Pelem Minta PEPC Segera Kembalikan Sertifikat Lahan

Paran terima pembayaran

SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko

Bojonegoro – Warga sekitar proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang lahannya terkena pembebasan untuk kepentingan proyek J-TB minta agar sertifikat lahan yang diserahkan kepada tim dari operatot proyek J-TB Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) untuk proses administrasi pembebasan segera dikembalikan.

Salah satu warga yang lahannya terbebaskan, Parlan, mengaku, penyerahan sertifikat kepada tim dari PEPC untuk dilakukan proses administrasi pembebasan lahan yang digunakan kepentingan proyek Gas J-TB pada Tahun 2015.

“Ingat saya penyerahan sertifikat itu pada Tahun 2015,” kata warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, ini kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (02/12/2017).

Parlan menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan baik dari PEPC maupun tekait lainnya kapan sertifikat dikembalikan.

“Jadi saya minta kejelasan kepada PEPC kapan sertifikat saya di kembalikan. Karena sudah lama hampir tiga tahun belum ada kejelasannya. Intinya saya minta PEPC segera mengembalikan sertifikat,” tandasnya.

Selain itu, kata dia, juga termasuk kejelasan sisa lahan yang tidak terbebaskan. Artinya sisa lahan tersebut kembali dibeli lagi atau tidak.

Baca Juga :   BCC Desak PPGJ Percepat Gas on Stream

“Perlu ada sosialisasi kepada warga yang lahannya kena pembenasan dan masih ada sisanya dibeli lagi apa tidak. Sehingga warga tau secara jelas,” harap pria yang berdomisili di RT/RW 02/01, Desa Pelem ini.

Dicontohkan, seperti lahan miliknya dari dua bidang dengan luas lahan total seluas kurang lebih 4000 M2. Dengan rincian satu bidang seluas 1700 M2 lebih, kena pembebasan seluas sekira 1300 M2. Kemudian satu bidangnya lagi seluas 1300 M2 lebih, kena pembebasan seluas sekira 1000M2.

“Masih ada sisa seluas sekira 700 M2 ini bagaimana kejelasannya. Kalau dibeli kejelasannya seperti apa, dan jika tidak dibeli kejelasannya juga seperti apa. Jadi perlu disosialisasikan di tingkat desa lagi agar semua jelas,” imbuhnya.

Public Government Affair and Relation Manager PEPC, Kunadi, mengungkapkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah diproses kepengurusannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setahu saya sudah diurus semuanya ke BPN. Apakah sudah jadi Sertifikat/Surat sesuai aslinya,” ujar Kunadi dikonfirmasi terpisah.

Sedangkan atas tanah sisa yang tidak dibeli untuk Project J-TB dirinya belum tahu.

Baca Juga :   Antisipasi 6000 MP, Rekind Bangun Tempat Parkir Kendaraan Naker

“Insya Allah Senin saya tanyakan ke pihak-pihak terkait di PEPC dan hasilnya nanti saya infokan, Pak,” pungkasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *