Tegaskan Hearing Sewa Lahan EPF Blok Cepu Berlanjut

Anam Warsito komisi A

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bulan ini belum mengagendakan rapat dengar pendapat atau hearing terkait nilai sewa tanah yang digunakan sebagai fasilitas Early Production Facility (EPF) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

Padahal, genap satu bulan sejak Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menggelar rapat dengan operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

“Belum dirapatkan di Banmus untuk bulan ini,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (8/12/2017).

Pihaknya menegaskan, rapat lanjutan akan tetap dilakukan dengan mengundang semua pihak terkait. Diantaranya EMCL, SKK Migas, Badan Pendapatan, BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan mitranya PT Bojonegoro Sarana Baja.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kejanggalan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada awal sewa dengan NJOP pada saat perpanjangan sewa.

Karena, dari informasi yang didapat, pada awal sewa tanah seluas 19,4 hektar tahun 2008 NJOP yang ditetapkan sekira Rp27.000 per meternya. Namun pada tahun 2013 waktu perpanjangan NJOP naik sangat drastis yakni Rp300.000 per meternya.

Baca Juga :   Komnas HAM dapat Aduan Persoalan Lahan Proyek Migas

Karena, jika di rupiahkan saat itu, sewa EPF selama 3 tahun yakni 2013 sampai 2015 kurang lebih mencapai Rp130 miliar lebih.

“Kita akan terus lanjutkan, karena motornya adalah Komisi. Jadi ditunggu saja, hanya butuh penyesuaian waktu,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *