Jelang Pilgub, Blora Percepat Perekaman E-KTP

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilahan Presiden (Pilpres) tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melakukan percepatan perekaman E-KTP.

Kabid Pencatatan Penduduk Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Blora, Agus Listiyono, mengungkapkan, percepatan perekaman E-KTP dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5386/SJ pada 16 Oktober lalu, tentang penyelesaian perekaman E-KTP seratus persen pada Desember 2017 ini.

Untuk menyelesaikan target itu, pihaknya bakal membuka layanan perekaman hingga hari Sabtu di masing-masing kecamatan. Bukan hanya itu, bagi warga yang sudah berumur wajib KTP, dirinya meminta warga segera melakukan perekaman.

“Untuk pelayanan hari Sabtu, hanya pukul 07.00 hingga 11.00,” kata Agus Listiyono, kepada suarabanyuurip.com.

Agus mengaku, telah melayangkan surat pemberitahun kepada masing-masing camat, kepala desa dan lurah, terkait perekaman tersebut. Tujuannya untuk mempercepat perekaman, dalam rangka menyambut Pilgub dan Pilpres. Pada bulan Desember ini Disdukcapil juga akan melakukan perekaman bagi siswa yang memiliki umur yang mendekati 17 tahun. Hal itu dilakukan, supaya pada waktu pemilihan nanti KTP sudah keluar saat umurnya sudah memasuki umur 17 tahun.

Baca Juga :   FJTB Bersama JPPR dan IJTI Pantura Raya Akan Launching Posko Pengaduan Korban Janji Caleg

Lebih lanjut dia mengatakan, Blora ditargetkan perekaman E-KTP pada kisaran 700.000 jiwa. Untuk saat ini diperkirakan kurang 20.000 jiwa yang belum melakukan perekaman.

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, Muhammad Hamdun, mengatakan, menjelang Pilgub nanti untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tangal13 sampai 19 April 2018.

Namun, bukan berarti pendaftaran pemilih sudah tertutup. Karena saat menjelang pelaksanaan pencoblosan, bagi yang sudah melakukan perekaman dan baru saja memiliki E-KTP tetap diperbolehkan untuk memilih. Yang akan masuk dalam daftar pemilih tambahan.

Kemudian, kata dia, pemilih pindahan atau pemilih yang pindah dari kota lain, juga bisa untuk tetap memilih meski mendekati hari pemilihan.

“Karena sarat pemilu adalah memiliki E-KTP, dan tidak ada batas waktu sejak kapan kepemilikan E-KTP,” terangnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *