SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, penambang minyak tradisional di wilayah sumur tua yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) hingga kini belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Penambang sumur tua belum ada yang terdaftar di BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan, Muhammad Masrur Ridwan, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (14/12/2017).
Meski sempat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu, namun pihaknya belum menerima berkas pengajuan untuk pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kepesertaan anggota.
“Sempat beberapa waktu lalu bicara soal itu, tapi tidak ada kabar lagi sampai saat ini. Mungkin masih proses,” imbuhnya.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sebuah Badan Usaha adalah sebuah kewajiban. Karena, sesuai PP No 86 Tahun 2013 ada sanksi jika tidak mendaftarkan pekerjanya maka akan didenda Rp 1 miliar.
“Tapi kita masih melakukan pendekatan persuasif selama ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan mengatakan, sudah mendaftarkan para penambang sumur tua di BPJS Kesehatan namun tidak hafal berapa jumlahnya.
“Saya tidak hafal jumlahnya,” ujarnya.(rien)