SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Keberadaan Lapangan Kedung Keris, Blok Cepu, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun desa sekitar. Diantaranya selain dapat meningkatkan pembangunan desa, juga keterlibatan warga sekitar saat pengerjaan lokasi dimulai.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalitidu, Jaelani, saat menghadiri acara pengumuman harga tanah sesuai penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoharjo, Land Team EMCL, dan 16 orang pemilik tanah di balai desa setempat, Jumat (15/12/2017).
Jaelani, menyampaikan, diperkirakan proyek Lapangan Kedung Keris, akan dimulai pada 2018 mendatang. Pihaknya berharap, agar ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selaku operator memperhatikan warga sekitar khususnya dari Desa Sukoharjo sesuai keahliannya masing-masing.
“Sekiranya bisa, ya warga sekitar diajak bekerja di proyek tersebut,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi warga di Desa Sukoharjo yang telah menerima hasil penilaian dari KJPP untuk pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai jalur pipa di Lapangan Kedung Keris menuju Lapangan Banyuurip, di Kecamatan Gayam. Sebab jika sampai ada yang menolak maka prosesnya akan lama dan rumit karena harus melalui Pengadilan Negeri.
“Pembebasan tanah ini untuk kepentingan umum, jadi memang harus melepaskan dan tidak mungkin, EMCL dan KJPP merugikan petani,” ungkapnya.
Tanah yang dilepaskan sekarang ini, nilainya sudah berlipat ganda dari harga normal. Selama ini Pemdes Sukoharjo sudah berupaya agar harga yang diterima pemilik lahan tidak terlalu rendah.
Pihaknya memohon kepada warga agar setelah pelepasan tanah selesai dilakukan, tetap menjaga silaturahmi baik kepada Pemdes, Camat, EMCL serta sub kontraktornya nanti.
“Supaya proyek berjalan aman dan kondusif,” tukasnya.
Sementara itu, Operator Lapangan Kedung Keris, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) menegaskan, selama proses pengukuran tanah sampai pelepasan hak di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro, yang digunakan untuk jalur pipa semua biaya akan ditanggung negara.
“Jadi, nilai yang sudah kami sampaikan tidak akan ada potongan apapun,” kata Land Team EMCL, Sugi, dihadapan pemilik tanah.
Nilai tanah oleh KJPP telah disampaikan oleh EMCL bersama Pemdes Sukoharjo dan Camat Kalitidu kepada 16 warga di Desa Sukoharjo di balai desa setempat, Jumat (15/12/2017).
“Untuk luasan awal berasal dari survei yang dilakukan. Namun nanti sebelum waktu pelepasan hak luasan yang dipakai adalah luasan yang resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan atau Agraria,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut dalam kesepakatan ini adalah pendaftaran pengukuran oleh Kantor Pertanahan Nasional, dimana dokumen-dokumen yang diperlukan nanti mungkin berbeda-beda status tanahnya.
“Nilai tanah sesuai hasil KJPP adalah Rp216.450 per meter persegi,” tukasnya.(rien)