SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, memusnahkan Narkoba, dan puluhan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) bekas produksi arak. Bertempat di halaman kantor kejari Jalan Kartini, acara ini dihadiri perwakilan Polres, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri (PN), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban.
“Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,†ujar Kasipidum Kejari Tuban, Wahyu Hutanto, kepada suarabanyuurip.com, di lokasi pemusnahan Barang Bukti (BB), Kamis (21/12/2017).
Kegiatan pemusnahan BB, merupakan bagian tugas jaksa menegakkan hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaaan RI.
Rincian BB yang dimusnahkan dan tidak bernilai ekonomi meliputi, 33.830 butir Pil Carnopen, 29,91 gram Sabu, 822 butir pil Dobel L, lima butir pil Ekstasi, 19 buah Hand Phone, tujuh buah drum plastik, 11 buah dandang, 50 tabung LPG, 28 buah jeriken, 22 kompor, dan 140 buah botol kosong.
Lainnya sebuah bul besar, delapan buah mesin sanyo, dua buah mesin tembak ikan, empat buah sertifikat palsu, empat buah printer, sebuah notebook, 18 set kartu domino, tujuh set kartu remi, dan tiga buah papan dulangan.
“Barang tersebut hanya dari Polres dan Satpol PP, sedangkan Perhutani tidak ada BB,†imbuhnya.
Sesuai bunyi putusan, pemusnahan BB ketiga kali dalam tahun ini tidak ada yang dilelang. Pelelangan hanya terjadi pada pemusnahan pertama bulan Mei, dan kedua bulan Agustus 2017. Untuk jumlah nilai lelang yang kembali ke negara, Wahyu tidak memegang datanya.
“Saya tak pegang datanya,†pungkasnya.(Aim)