Sampai di Meja Sekda, Dokumen TKD Gayam Direvisi Lagi

Djoko Lukito

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 12,8 hektar untuk pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, yang memakan waktu lima tahun masih berkutat di tingkat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Hasil revisi dokumen TKD Gayam dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro yang diajukan ke Bupati Suyoto melalui Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan untuk rekomendasi ke Geburnur Jatim terhenti di meja Sekretaris Daerah setempat. 

“Minggu lalu sudah di meja Sekretaris Daerah, tapi ada revisi lagi,” kata Asisten I, Djoko Lukito saat ditemui Suarabanyuurip.com, Kamis (21/12/2017). 

Ditanya apa saja yang harus direvisi lagi dalam dokumen tersebut, Djoko Lukito enggan menjelaskan. 

Setelah dimintakan revisi, lanjut dia, semua dokumen diserahkan kepada DPMPD.

“Ya direvisi DPMPD, kan wewenangnya mereka itu,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMPD Bojonegoro, Jumari, mengaku jika sampai saat ini dokumen tersebut belum ada di mejanya. Sehingga tidak mengetahui apa saja yang harus direvisi.

Baca Juga :   Field Cepu Catatkan Kinerja Positif Selama Semester 1 2021

“Saya belum pegang dokumennya, jadi ya tidak tahu ada revisi apa,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Pribadi (Sekpri) Sekretaris Daerah (Sekda) Ari Suhekto, mengakui adanya dokumen tersebut minggu lalu di kantor Sekda.

“Namun sudah kembali di meja Asisten 1 untuk dilakukan revisi lagi,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *