Sebut Proses TKD Gayam Sengaja Dihambat

Anam Warsito komisi A

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 12,8 Hektar di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang digunakan pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

“Dengan berbelitnya proses TKD sekarang ini, terkesan ada pihak yang menghambat proses penyelesaian TKD Gayam,” kata wakil Ketua Komisi A, Anam warsito, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (22/12/2017).

Padahal, Komisi A sudah mengawal proses ini dari awal. Mulai rapat pertama yang menargetkan TKD Gayam selesai Desember 2016 tapi ternyata jadwal tersebut meleset.

Kemudian, rapat koordinasi kembali digelar dengan mengundang pihak terkait diantaranya SKK Migas, EMCL, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Kantor Pertanahan Nasional, Kades dan BPD Gayam pada bulan Februari 2017.

Rapat dilakukan untuk percepatan dengan estimasi bulan Juli tahun 2017 direncanakan selesai dan sekarang hampir akhir 2017 target tersebut terancam meleset lagi.

“Kami sangat menyayangkan lambatnya proses tukar guling TKD gayam yang bergulir sejak 2012 silam,” tandasnya.

Baca Juga :   Maret, Pengeboran di Girik Ditarget Capai 4.100 meter

Sementara, jika dibandingkan dengan proses tukar menukar TKD Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, untuk keperluan Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru sudah selesai sejak Juli 2017.

“Padahal, prosesnya lebih awal TKD Gayam,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *