SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Tim Penawar Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, melayangkan surat permintaan percepatan penyelesaian proses tukar guling yang hingga saat ini belum kunjung selesai.
Surat tersebut dikirimkan kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto dan sujumlah pihak mulai pejabat pemerintah di tingkat daerah, provinsi hingga pemerintah pusat. Termasuk Kepala SKK Migas, dan operator minyak Lapangan Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negera, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan BPK.
“Untuk Presiden dan pejabat pusat kita kirim beberapa hari lalu,†kata Tim Penawar, Kamidin saat mengirim surat untuk Bupati Suyoto melalui Bagian Umum Pemkab Bojonegoro, Rabu (27/12/2017).
Dalam surat tersebut dijelaskan, jika Tim Penawar Pengadaan Tanah, Kamidin, telah melaksanakan semua proses yang ditentukan sesuai aturan. Namun hingga sekarang ini belum juga dilakukan pembayaran karena belum mendapat rekomendasi dari Bupati Bojonegoro.
“Kami minta kepada SKK Migas dan EMCL segera melakukan proses pembayaran tanah pengganti TKD yang sudah direkomendasikan karena semua kewajiban selaku tim penawar sudah kita laksanakan,” ujarnya.Â
Pihaknya juga memohon kepada Bupati Suyoto untuk segera memberikan persetujuan atau rekomendasi tanah pengganti TKD Gayam, mengingat semua syarat dan dokumen sudah dilengkapi dan tidak ada permasalahan terkait tanah pengganti TKD Gayam.Â
Selain itu, meminta kepada SKK Migas untuk segera mengambil sikap dan langkah-langkah strategis sehingga ada keputusan tegas agar permasalahan proses tanah pengganti TKD tidak berlarut-larut yang akhirnya akan merugikan semua pihak.Â
“Kami mohon bantuan semua pihak untuk percepatan penyelesaian TKD Gayam,†harapnya.Â
Di dalam surat yang dikirimkan pada 20 Desember 2017 tersebut, Kamidin mengungkapkan proses demi proses yang sudah dilakukan selama ini. Proses tersebut sesuai dengan pengumuman tanggal 9 Juni 2015 dan telah direkomendasikan oleh SKK Migas dengan surat rekomendasi calon tanah pengganti tanah kas desa Gayam No SRT.079/SKKD3000/2016/SO pada tanggal 6 Juni 2016.
Rekomendasi tersebut selanjutnya disetujui dan diterimleh masyarakat Desa Gayam melalui musyawarah desa yang dilakukan pada 9 Juni 2016. Kemudian, hasil pertemuan bersama antara tim penawar dengan SKK Migas, EMCL, BPN, dan Pemdes Gayam pada 22 Pebruari 2017 di kantor perwakilan SKK Migas Jabanusa, Surabaya, pihaknya diminta untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah calon pengganti TKD sehingga memudahkan proses jual beli.
“Itu juga sudah kami lakukan dan selesaikan,†ucap Kamidin.
Selain itu, Kamidin juga mengaku jika sudah melaksanakan semua perintah, arahan, dan keputusan rapat bersama yang dilakukan oleh semua pihak dengan melengkapi dokumen kepemilikan tanah calon pengganti TKD yang akan ditawarkan. Lalu, mengumpulkan pemilik tanah lama dan semua ahli waris untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh EMCL, BPN, Kejaksaan, dan DPMPD Kabupaten Bojonegoro.
“Jadi, saya berharap ini bisa segera diselesaikan,” pungkas Warga Dusun Temlokorejo, Desa Gayam, Kecamatan Gayam itu. (rien)