SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten (Panwaskab) Blora, Jawa Tengah, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat agar tidak berfoto dengan calon kepala daerah atau calon legislatif (Caleg) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2018 dan Pemilu serentak 2019. Larangan ini sebagai bentuk menjaga netralitas ASN.
“Jika foto bareng dan itu kemudian diunggah di media sosial tentu akan bisa berpotensi dilaporkan karena dianggap tidak netral, maka lebih baik hal itu dihindari bagi kalangan ASN,” ujar KomisionerPanwaslu Blora, Sugie Rusyono, Jum’at (29/12/2017)
Menurut Sugie, foto yang sudah lama kadang juga bisa diunggah oleh pihak lain ke media sosial dengan tujuan tertentu. Meskipun foto bersama itu sudah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanan pemilihan kepala daearah.Â
Pihaknya juga mengungkapkan, lebih parahnya lagi kadang ASN tidak sadar saat berjumpa dengan calon bupati atau gubernur dan caleg, lalu  meminta foto bersama dengan mengenakan seragam ASN.Â
“Sebagai aparatur negara di tahun 2018 dan 2019 harus mampu menjaga sikap, karena ASN biasanya menjadi sarana bagi para pelaku politik nantinya,” terangnya.
Dia menjelaskan, yang disampaikan tersebut adalah bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Namun apabila sudah diingatkan tapi tetap saja banyak yang melalukan, tentunya Panwaskab akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Larangan berfoto dan mengungah di medos itu juga sudah disampaikan oleh Deputi Kemen PAN dan RB, jadi harus diperhatian,” tandasnya.
Sementara itu salah seorang anggota PGRI Blora, Kusnanto menyampaikan agar Panwaskab nantinya juga tidak “mengebayah uyah” (menyamaratakan) foto ASN dengan kandidat. Lantaran sebagai ASN biasanya ada kebanggan tersendiri jika bisa foto dengan Bupati, Gubernur atau tokoh nasional. Â
“Adanya ini maka kami minta agar Panwaskab bisa terus mensosialisasikan hal ini kepaada para ASN yang ada,” terangnya. (ams)