SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, telah mengirimkan berkas administrasi tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 12,8 Hektar yang digunakan untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto.
“Kita sudah melakukan revisi yang diminta, dan sebelum liburan tahun baru sudah diserahkan kepada Bupati Suyoto.” kata Kasi Keuangan dan Aset Desa, Haris Efendi, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, revisi yang diperintahkan sebelumnya hanya melakukan penelitian ulang berkas-berkas administrasi tanah pengganti saja.
“Hanya saja, dalam meneliti berkas itu kan memakan waktu lama karena jumlahnya banyak sekali,” ujarnya sambil menunjukkan berkas di dalam dua box besar di kantornya.
Dari hasil penelitian, hampir semua berkas sudah lengkap sesuai persyaratan. Hanya saja, ada tambahan lampiran berita acara pada masing-masing berkas administrasi.
“Misalnya hasil klarifikasi faktual kepemilikan tanah pengganti, itu harus ada berita acaranya,” tukasnya.
Menurutnya, setelah semua berkas administrasi tersebut disetujui oleh Bupati Suyoto, maka langsung dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk dimintai izin pelepasan TKD.
“Setelah itu tinggal transaksi saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Suyoto, belum memberikan konfirmasi kepada Suarabanyuurip.com terkait itu. Pesan pendek yang dikirimkan masih belum dibalas.(rien)