PEPC Akui Belum Ada Tagihan dari BKS Blok Cepu

PGA PEPC KUNADI

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), mengaku jika sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu terkait pengembalian investasi proyek di J-TB pasca mengundurkan diri setelah adanya akuisisi saham dengan operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

“Saya sudah kroscek ke bagian keuangan, dan belum ada tagihan dari BKS Blok Cepu,” kata Public Government Affair and Relations Manager, PEPC, Kunadi, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (17/1/2018).

Menurutnya, apabila memang BKS Blok Cepu memiliki harapan seperti itu, yakni pengembalian investasi proyek senilai US$18 juta, maka harus ada pertemuan terlebih dahulu.

“Harus ada tindak lanjutnya seperti rapat khusus dengan BKS Blok Cepu terkait itu,” tegasnya.

Pihaknya menyarankan, agar BKS BLok Cepu yang terdiri dari BUMD Jawa Timur, Petrogas Jatim Utama, BUMD Jawa Tengah Sarana Patra Hulu Cepu, dan BUMD Blora, Blora Patragas Hulu, ini melalui mekanisme yang benar untuk melakukan tagihan.

“Harusnya ada bukti tertulis kepada PEPC, karena setahu kami, progres terbaru itu BUMD Jawa Timur, Petrogas Jatim Utama baru mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT ADS, Ganesha Askari, memberi pendapat jika bagian lapangan kemungkinan tidak mengetahui adanya tagihan dari BKS Blok Cepu.

“Padahal, saya sudah sampai level Vice President dan Direksi di tingkat kantor pusat PEPC,” tegasnya.

Setelah mengajukan surat pengunduran diri dari proyek J-TB pada bulan November 2017, kemudian melakukan perhitungan final porsi masing-masing BUMD minggu lalu dengan PEPC.

“Dan perkiraan, Maret mendatang kita dapat pengembalian investasi tersebut,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *